Kamis, 03 November 2011 By: Bhayangkari08

Ilegal Loging


Lihat si perut gendut itu, dia telah memakan banyak sekali hutanku. Ayah ku hanya memarahinya saja, tapi tidak kulihat sedikitpun ayah menghukumnya.
Ilegal logging merupakan salah satu faktor utama penyebab kerusakan hutan. Sampai saat ini hukuman untuk kasus ilegal logging atau cukong-cukong hanyalah wacana belaka. Menurut sumber yang dipercaya maraknya kasus ilegal logging ini didukung atau dipermudah oleh pihak-pihak yang berwenang dalam hal menangani hutan. Sungguh sangat memprihatinkan jika ada banyak pihak yang membiarkan kawasan hutan lindung atau spesies pohon yang langka pun diijinkan untuk ditebang hanya karna segelintir uang.
Deman Huri, NGO, minggu(31/10). “Banyak sekali jejak-jejak ilegal logging yang ada di Kalimantan Barat yang telah saya ketahui, diantaranya di Kabupaten Bengkayang dan Ketapang. Saya hanya melihat secara garis besar saja karna itu mudah sekali untuk dijumpai. Kayu biasanya langsung di oper ke malaysia karna sangat mudah sekali jika melalui jalur darat” jelasnya.
Padahal sangat jelas sekali bahwa ada sekitar 150 peratutran perundang-undangan dibidang kehutanan dan undang-undang terkait yang mengatur mengenai ilegal logging. Sangat disayangkan jika pemerintah tidak bertindak tegas dalam hal ini. Padahal, hutan adalah salah satu Sumber Daya Alam yang harus di jaga dan dilestarikan karna hutan adalah penyeimbang alam.

0 komentar:

Posting Komentar